Syarat Pengurusan Ktp Hilang. Tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak Waktu layanan ditentukan Kantor Imigrasi setempat baik di hari kerja (pukul 08001600 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja.
Sebagai syarat untuk melakukan mutasi pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat) Kwitansi Jual Beli (meterai Rp 6000) KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
Cara Membuat Paspor Baru Kolektif Tanpa ke Kantor, Cek di Sini
.
Pembuatan Ktp
Syarat dan Biaya Lengkap Urus Mutasi Kendaraan Bermotor
.