Pirt Makanan. PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan Sesuai dengan namanya yaitu Pangan Industri Rumah Tangga PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga usaha kecil dan menengah.

Jual Ijin Pirt Kota Bekasi Di Lapak Konsultan Legal Indonesia Bukalapak pirt makanan
Jual Ijin Pirt Kota Bekasi Di Lapak Konsultan Legal Indonesia Bukalapak from Bukalapak

Peraturan Kepala Badan POM RI NoHK0312304122207/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Unduh disini Sumber Lainnya Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMDPTSP Kota Payakumbuh Unduh disini Berdasarkan informasi yang dihimpun sampai dengan 18 Januari 2018.

Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) UKM Indonesia

Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PirtPersyaratan PirtCara Mengurus PirtBiaya Dan Masa Berlaku PirtPada praktiknya ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya Jenis nya antara lain adalah 1 Susu beserta hasil olahanya 2 Daging ikan unggas dan hasil olahan lainya 3 Minuman beralkohol 4 AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) 5 Makanan bayi 6 Makanan kaleng 7 Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI 8 Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM Untuk melakukan pembuatan izin PIRT diperlukan beberapa persyaratan antara lain 1 FC KTP pemilik usaha 2 Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar) 3 Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat) 4 Denah lokasi bangunan 5 Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi 6 Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan 7 Data produk makanan atau minuman yang diproduksi 8 Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi 9 Label produk makanan minuman yang diproduksi 10 Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan 11 Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPPIRT Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan antara lain 1 Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi 2 Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) 3 Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM 4 Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek seperti pemeriksaan sarana lingkungan dan hasil sampel pangan Pengecekan emua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan 5 Apabila lolos maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Biaya yang diperlukan untuk pembuatan izin PIRT biasanya akan bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku karena pemohon akan menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium yang biaya nya beragam tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji Untu masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku teah habis Apabila masa berlaku telah habis maka produk dilarang untuk diedarkan Setelah mengetahui berbagai macam informasi tentang izin PIRT Seharusnya anda akan lebih memahami bahwa sertifikasi ini memang krusial untuk industri pangan Apabila anda ingin mengurus sertifikasi ini dengan mudah maka anda juga dapat menggunakan jasa pengurusan PIRT dari IZINCOIDuntuk membantu Anda mengembangkan usaha di industri olahan pangan dengan lebih baik dan efisien.

Apa Itu PIRT? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

JAKARTA KOMPAScom Pengurusan izin PIRT belakangan ini sering didengar sejak adanya kasus UMKM yang menjual produk makanan beku alias Frozen Food ramai diperbincangkan di media sosial twitter Pembahasan ini dimulai sejak seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM dan PIRT Author Erlangga Djumena.

9.7. PIRT MAKANAN: 2020

PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal Industri rumahan dalam bidang makanan ialah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang yang dilakukan di rumah dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik.

Jual Ijin Pirt Kota Bekasi Di Lapak Konsultan Legal Indonesia Bukalapak

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) Apa Itu Izin

Indonesia.go.id Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan

Produk Yang Wajib dan Tidak Wajib Di Daftarkan PIRT

Biasanya berupa makanan kering Berikut ini ada beberapa jenis makanan dan minuman yang wajib didaftarkan PIRT Hasil olahan biji – bijian kacang – kacangan dan umbi Selain beberapa produk yang dijelaskan diatas produk yang dikemas ulang atau repacking juga perlu didaftarkan PIRT.