Perbekalan Kesehatan. ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA TERTENTU Pasal 2 (1) Perusahaan Rumah Tangga hanya dapat memproduksi Alat Kesehatan dan PKRT tertentu yang memenuhi persyaratan keamanan mutudan manfaat (2) Alat Kesehatan dan PKRT tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut a.
pembuatan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang baik b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN
PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa untuk menjamin Alat Kesehatan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan mutu dan kemanfaatan untuk melindungi File Size 388KBPage Count 51.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG
perbekalan kesehatan serta penggunaan obat rasional bagi tenaga kesehatan di unit pelayanan kesehatan dasar i Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan serta pengendalian penggunaan obat di unit pelayanan kesehatan dasar j Melaksanakan kegiatan administrasi dan tugas lain yang diberikan.
Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
3 Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan 4 Sediaan farmasi adalah obat bahan obat obat tradisional dan kosmetika 5 Alat kesehatan adalah instrumen aparatus mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Pkrt Surabaya Jualo
2
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG
PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA BAB I PENDAHULUAN A Latar Belakang Dalam rangka menjamin keamanan mutu dan manfaat (safety quality and efficacy) produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) impor maupun dalam negeri yang beredar di Indonesia maka sesuai UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.