Materai Lama Masih Berlaku. Bea meterai lama bakal dihapus sebagaimana yang dituang dalam UndangUndang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sudah.
Materai tempel Rp3000 dan Rp6000 masih berlaku hingga 31 Desember 2021 – Sumber Twitter @DitjenPajakRI Per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal yaitu senilai Rp10000 per lembar Namun sepanjang tahun 2021 ini meterai Rp3000 dan Rp6000 masih bisa digunakan sambil menunggu materai Rp10 ribu.
Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Digunakan Sampai
Materai Rp 3000 dan Materai 6000 masih berlaku Sebelumnya Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan bagi yang masih menggunakan materai lama yakni meterai Rp 6000 dan meterai Rp 3000 bisa menggunakan 3 cara agar dokumen tetap sah.
Bea Materai Rp 10.000 Berlaku, Materai Rp 6.000 dan Rp 3
“UU Bea Meterai kan baru berlaku 1 Januari 2021 jadi 2020 masih menggunakan bea meterai lama” ujarnya Pihaknya saat ini juga masih menyiapkan meterai elektronik agar dapat diimplementasikan bersama dengan berlakunya UU Bea Meterai yang baru “Untuk bea meterai ada waktu tiga bulan lagi kita di DJP Bagaimana masalah untuk meterai.
Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp …
Kendati materai terbaru sudah beredar melalui seluruh kantor pos di Indonesia dua materai sebelumnya masih berlaku Dua materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini “Masih berlaku sampai 31 Desember 2021” ujarnya Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama dengan nilai minimal Rp 9000 Ada beberapa opsi yang.
Germany 0 5 Mark From 1918 P R127 For Sale
Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos
Kenali Meterei Asli Yang Baru, Berlaku 1 April 2015 PAJAKITA
sampai kapan? apa bisa ditukar? YouTube Materai lama berlaku
Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021
Ada Materai Rp10.000, yang Lama Masih Berlaku Kok
Masa Transisi, Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku
Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun
Masih dan Rp 3.000 2021 Masa Transisi, Meterai Rp 6.000
Materai Tempel Lama Masih Berlaku – Kantor Pelayanan Pajak
Dirjen Pajak: Materai Lama Masih Dapat Digunakan Setahun
DJP: Meterai Tempel Lama Masih Berlaku
Berita Penting! Masa Berlaku Meterai Cetakan 2009 Berakhir
Ada materai baru 10.000, apakah materai 6.000 dan …
“Ada transisi bahwa meterai lama masih bisa digunakan satu tahun ke depan” kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta Rabu (30/9/2020) Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menambahkan masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp.