Jabatan Pelaksana. Jabatan Pelaksana adalah klasifikasi jabatan Pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik mekanisme dan pola kerja Dahulu jabatan ini bernama Jabatan Fungsional Umum sebelum PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa “Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus dibaca dan diartikan nomenklatur.
Permen PAN & RB No 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878) sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti 2 c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a File Size 1MBPage Count 499.
DAFTAR NAMA JABATAN FUNGSIONAL, JABATAN PELAKSANA, DAN
PERMENPAN RB NO 41 TH 2018 NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN RB ini diterbitkan pada tahun 2018 dengan nomor 41 yang mengatur tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Pemerintah Tata Ulang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pns Antara News
PERMENPAN RB NO 41 TH 2018 NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Wikipedia bahasa
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL 2810 JABATAN PELAKSANA 1 Staf Ahli 16 4 2 Staf Khusus 14 4 3 Analis Akuntabilitas Kinerja 7 11 4 Analis Barang Milik Negara 7 108 5 Analis Cagar Budaya 7 5 6 Analis Data 7 24 7 Analis Data dan Informasi 7 22 8 Analis Data dan Inf File Size 402KBPage Count 20.